RUU ASN : Pemerintah Usulkan Jabatan Pimpinan Tinggi Maksimal 5 Tahun

20-05-2013 / KOMISI II

Didalam draft RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah mengusulkan beberapa hal yang ekstrim sebagai arah reformasi, salah satunya jabatan esselon I dan II yang nantinya disebut sebagai jabatan pimpinan tinggi, maksimal menduduki jabatannya selama 5 (lima) tahun.

“Kami mengusulkan jabatan tinggi maksimal dijabat selama 5 tahun setelah itu maka yang bersangkutan harus re-apply untuk mengikuti seleksi ulang guna bisa menduduki jabatan itu kembali,”jelas Eko Prasodjo saat RDP Panja RUU ASN di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/5).

Ia menambahkan, jika pejabat yang melamar tidak bisa menjabat diposisi tersebut, maka ia bisa melamar untuk jabatan lainnya, “Namun jika tidak lulus, dia bisa diturunkan jabatannya ke esselon dibawahnya, dan jika dalam 6 bulan dia belum memperoleh posisi jabatan sesuai dengan kompetensi maka bisa diusulkan untuk diberhentikan, ini adalah usul pemerintah”tegasnya.

Selanjutnya, kata Eko, pemerintah juga mengusulkan pemberhentian pegawai karena tidak berkinerja, “Jadi kalau selama ini PNS itu tidak bisa diberhentikan karena alasan tidak berkinerja, dimana PNS hanya bisa diberhentikan karena makar, berbuat tindak pidana dan seterusnya,”terangnya.

Usulan ini, jelas Eko, artinya pemerintah sendiri dalam beberapa hal sangat mendukung reform di tubuh aparatur sipil Negara, dan usul ini yang belum dimasukan didalam naskah draft RUU ASN ini, “Dan kami mengharapkan usulan ini bisa menunjukan kepada dewan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh untuk membahas RUU ASN,”terangnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Panja RUU ASN Gamari Soetrisno mengatakan bahwa usulan tersebut merupakan suatu langkah yang sangat progresif dan revolusioner, dan dewan setuju, namun pemerintah harus bersiap dengan resistensi yang akan dihadapi nantinya

Menyambut tanggapan tersebut, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar sebagai pimpinan  rapat mengatakan jika kita bergerak pada koridor nilai yang benar maka semua itu akan bisa diatasi, “Tenang saja Pak Eko,”katanya.

Menanggapi itu Wamen PAN yakin dengan dukungan dewan tentunya semua bisa diatasi.(nt) foto:wahyu/parle

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...